MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga maling sepeda motor di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Selain sepeda motor, para tersangka juga mencuri tabung gas elpiji 12 kilogram dan satu rice cooker atau penanak nasi.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, menyebut tiga tersangka ini berinisial MU (35), AR (35) dan AS (33). Ketiganya warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
āKasus curanmor ini terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu di rumah Ramli (72 tahun) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe,ā kata Iptu Ibrahim, Kamis (5/10/2023).
Usai kejadian, pemilik rumah lantas membuat laporan ke polisi. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka masuk lewat pintu belakang rumah korban.
āMereka congkel pintu belakang rumah,ā ujar Iptu Ibrahim.
Ibrahim mengatakan dua dari tiga tersangka, yakni MU dan RA, merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.
Saat ini ketiganya mendekam dalam sel tahanan Polres Lhokseumawe. mereka dijerat pasal Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.