Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ditangkap

Ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dimusnahkan polisi. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ditangkap

Ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dimusnahkan polisi. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare yang tersebar di lima lokasi dalam wilayah Kecamatan Sawang, Jumat (6/10/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengatakan ladang ganja itu ditemukan berawal dari penangkapan pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada 8 September 2023. Saat itu polisi menemukan barang bukti 18 kilogram ganja kering.

ā€œBerdasarkan keterangan pelaku barang bukti itu diperoleh dari pelaku lainnya berinisial D usia 38 tahun,ā€ kata Deden.

Polisi bergerak menangkap D di rumahnya di Gampong Sawang. Usai diciduk, kepada polisi D mengaku hanya sebagai penjaga ladang tersebut. Sementara pemilik ladang sebenarnya adalah tersangka A yang berkelit menyebut namanya.

Tim Polres Aceh Utara lantas memboyong A untuk menunjukkan ladang ganja miliknya itu. Tiba di sana polisi menemukan lima titik yang sudah ditanami 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang per hektare.

ā€œPemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,ā€ ujar AKBP Deden Heksaputera.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist