TikToker asal Aceh Abu Laot Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu 7/10/2023. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

TikToker asal Aceh Abu Laot Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu 7/10/2023. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam (6/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, TikToker Abu Laot sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana (pencemaran nama baik),” kata Winardy, Sabtu (7/10/2023).

Winardy menuturkan, berdasarkan keterangan awal Abu Laot, motif dia melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” ujar Winardy.

Sebelumnya diberitakan, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Laporan tersebut, klaim Muliady, berkenaan dengan konten Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak yang isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok Abu Laot, dia disebut telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna Medsos agar bijak menggunakan Medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekuensi yang harus diterima,” kata Sayed Muhammad Muliady.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist