Motif TikToker Abu Laot dan Pasal yang Menjeratnya

Terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu 7/10/2023. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Motif TikToker Abu Laot dan Pasal yang Menjeratnya

Terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu 7/10/2023. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – TikToker asal Aceh inisial MI alias Abu Laot, menyampaikan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh soal motif dirinya mencela Sayed Muhammad Muliady di akun TikTok.

Abu Laot mengatakan dirinya tersinggung atas komentar Sayed Muliady di salah satu media yang menyatakan bahwa ‘orang-orang dari Aceh yang menjual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol’.

Pernyataan Sayed itu dikemukakannya ketika menanggapi kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian warga Aceh bernama Imam Masykur yang pelakunya terdiri dari oknum TNI dan sipil di Jakarta.

Imam diketahui berdagang kosmetik serta diduga juga menjual obat terlarang di kawasan Tangerang. Oknum TNI ini memerasnya agar ‘bisnis’ tersebut terus lancar. Lantaran tak menyanggupi permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat itu, Imam diculik dan disiksa hingga ditemukan tewas pada Agustus 2023 lalu.

“Yang bersangkutan (Abu Laot) tersinggung atas komentar pelapor,” kata Kasubdit Siber Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Senin (9/10/2023).

Ibrahim menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor dan juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kemarin, Minggu (8/10/2023). Hasilnya, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

Pria berusia 34 tahun itu disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Abu Laot ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, oleh tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (6/10/2023) malam. Keesokan harinya Abu Laot langsung diboyong ke Aceh.

Abu Laot dilaporkan Sayed Muhammad Muliady ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023) lalu. Laporan tersebut, klaim Muliady, berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habaib.

Sayed Muhammad Muliady tak terima dan merasa telah difitnah, sebab dalam konten itu Abu Laot mengatakan bahwa dirinya memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg DPD RI, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist