MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Motif TikToker Abu Laot dan Pasal yang Menjeratnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Oktober 2023
in Daerah
0
TikToker asal Aceh Abu Laot Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu 7/10/2023. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – TikToker asal Aceh inisial MI alias Abu Laot, menyampaikan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh soal motif dirinya mencela Sayed Muhammad Muliady di akun TikTok.

Abu Laot mengatakan dirinya tersinggung atas komentar Sayed Muliady di salah satu media yang menyatakan bahwa ‘orang-orang dari Aceh yang menjual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol’.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Pernyataan Sayed itu dikemukakannya ketika menanggapi kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian warga Aceh bernama Imam Masykur yang pelakunya terdiri dari oknum TNI dan sipil di Jakarta.

Imam diketahui berdagang kosmetik serta diduga juga menjual obat terlarang di kawasan Tangerang. Oknum TNI ini memerasnya agar ‘bisnis’ tersebut terus lancar. Lantaran tak menyanggupi permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat itu, Imam diculik dan disiksa hingga ditemukan tewas pada Agustus 2023 lalu.

“Yang bersangkutan (Abu Laot) tersinggung atas komentar pelapor,” kata Kasubdit Siber Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Senin (9/10/2023).

Ibrahim menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor dan juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kemarin, Minggu (8/10/2023). Hasilnya, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

Pria berusia 34 tahun itu disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Abu Laot ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, oleh tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (6/10/2023) malam. Keesokan harinya Abu Laot langsung diboyong ke Aceh.

Abu Laot dilaporkan Sayed Muhammad Muliady ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023) lalu. Laporan tersebut, klaim Muliady, berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habaib.

Sayed Muhammad Muliady tak terima dan merasa telah difitnah, sebab dalam konten itu Abu Laot mengatakan bahwa dirinya memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg DPD RI, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Tags: Abu LaotPolda AcehtiktokTikTokerUU ITE
Previous Post

MU Rajin Kalah, Beckham Sodorkan Empat Perbaikan

Next Post

Harga Gula Pasir dan Telur Ayam Bergerak Naik di Aceh

Related Posts

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post

Harga Gula Pasir dan Telur Ayam Bergerak Naik di Aceh

Ini Nomor Urut 6 Partai Lokal Aceh pada Pemilu 2024

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co