Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Sepekan baru keluar dari penjara, pria inisial SF (33) asal Tangse, Pidie, ini kembali berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. Pasalnya, dia diduga mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kami menangkap pelaku pada 8 Oktober 2023 di komplek terminal Keudah. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” kata Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Rizu pelaku sempat ditangkap warga. Warga curiga SF bakal melakukan aksi pencurian kembali. Sebab, berdasarkan CCTV warga yakin SF adalah pelaku pencurian kotak amal di masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, SF berkilah bahwa yang tampak di CCTV itu bukanlah dirinya. Pelaku lalu berpura-pura menelpon keluarganya, dan ketika warga lengah pria tersebut lalu kabur. Warga kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pria itu mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

“Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar Rp3 juta,” ujar Iptu Rizu Fahmi.

Rizu mengatakan SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” ungkap Rizu.

Kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kotak amal masjid ini, SF disangka Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist