MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepekan baru keluar dari penjara, pria inisial SF (33) asal Tangse, Pidie, ini kembali berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. Pasalnya, dia diduga mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kami menangkap pelaku pada 8 Oktober 2023 di komplek terminal Keudah. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” kata Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

RelatedPosts

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

Menurut Rizu pelaku sempat ditangkap warga. Warga curiga SF bakal melakukan aksi pencurian kembali. Sebab, berdasarkan CCTV warga yakin SF adalah pelaku pencurian kotak amal di masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, SF berkilah bahwa yang tampak di CCTV itu bukanlah dirinya. Pelaku lalu berpura-pura menelpon keluarganya, dan ketika warga lengah pria tersebut lalu kabur. Warga kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pria itu mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

“Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar Rp3 juta,” ujar Iptu Rizu Fahmi.

Rizu mengatakan SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” ungkap Rizu.

Kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kotak amal masjid ini, SF disangka Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Tags: Banda AcehMesjid Jamik Lueng BataPencurianPenjaraResidivis
Previous Post

SMAM Minta Proses Hukum SPPD Fiktif KKR Aceh Dilanjutkan

Next Post

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Related Posts

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele,...

Next Post
Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Capaian Pemerintah Aceh Jelang Setahun Kepemimpinan Achmad Marzuki

Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co