MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepekan baru keluar dari penjara, pria inisial SF (33) asal Tangse, Pidie, ini kembali berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. Pasalnya, dia diduga mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kami menangkap pelaku pada 8 Oktober 2023 di komplek terminal Keudah. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” kata Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

RelatedPosts

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Menurut Rizu pelaku sempat ditangkap warga. Warga curiga SF bakal melakukan aksi pencurian kembali. Sebab, berdasarkan CCTV warga yakin SF adalah pelaku pencurian kotak amal di masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, SF berkilah bahwa yang tampak di CCTV itu bukanlah dirinya. Pelaku lalu berpura-pura menelpon keluarganya, dan ketika warga lengah pria tersebut lalu kabur. Warga kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pria itu mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

“Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar Rp3 juta,” ujar Iptu Rizu Fahmi.

Rizu mengatakan SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” ungkap Rizu.

Kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kotak amal masjid ini, SF disangka Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Tags: Banda AcehMesjid Jamik Lueng BataPencurianPenjaraResidivis
Previous Post

SMAM Minta Proses Hukum SPPD Fiktif KKR Aceh Dilanjutkan

Next Post

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Capaian Pemerintah Aceh Jelang Setahun Kepemimpinan Achmad Marzuki

Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co