MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepekan baru keluar dari penjara, pria inisial SF (33) asal Tangse, Pidie, ini kembali berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. Pasalnya, dia diduga mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kami menangkap pelaku pada 8 Oktober 2023 di komplek terminal Keudah. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” kata Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

RelatedPosts

Kafilah Aceh Pulang Bawa Prestasi Empat Besar, Kini Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ 2028

GPM Banda Aceh Digelar Dua Hari, Paket Sembako Dijual Rp170 Ribu

BACCE 2026 Tarik 26 Ribu Pengunjung, 120 UMKM Ikut Ambil Peluang

Menurut Rizu pelaku sempat ditangkap warga. Warga curiga SF bakal melakukan aksi pencurian kembali. Sebab, berdasarkan CCTV warga yakin SF adalah pelaku pencurian kotak amal di masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, SF berkilah bahwa yang tampak di CCTV itu bukanlah dirinya. Pelaku lalu berpura-pura menelpon keluarganya, dan ketika warga lengah pria tersebut lalu kabur. Warga kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pria itu mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

“Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar Rp3 juta,” ujar Iptu Rizu Fahmi.

Rizu mengatakan SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” ungkap Rizu.

Kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kotak amal masjid ini, SF disangka Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Tags: Banda AcehMesjid Jamik Lueng BataPencurianPenjaraResidivis
Previous Post

SMAM Minta Proses Hukum SPPD Fiktif KKR Aceh Dilanjutkan

Next Post

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Related Posts

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Next Post
Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Capaian Pemerintah Aceh Jelang Setahun Kepemimpinan Achmad Marzuki

Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co