MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepekan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Mencuri Kotak Amal Masjid

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Oktober 2023
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepekan baru keluar dari penjara, pria inisial SF (33) asal Tangse, Pidie, ini kembali berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. Pasalnya, dia diduga mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kami menangkap pelaku pada 8 Oktober 2023 di komplek terminal Keudah. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” kata Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).

RelatedPosts

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Menurut Rizu pelaku sempat ditangkap warga. Warga curiga SF bakal melakukan aksi pencurian kembali. Sebab, berdasarkan CCTV warga yakin SF adalah pelaku pencurian kotak amal di masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, SF berkilah bahwa yang tampak di CCTV itu bukanlah dirinya. Pelaku lalu berpura-pura menelpon keluarganya, dan ketika warga lengah pria tersebut lalu kabur. Warga kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pria itu mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

“Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar Rp3 juta,” ujar Iptu Rizu Fahmi.

Rizu mengatakan SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” ungkap Rizu.

Kembali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kotak amal masjid ini, SF disangka Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Tags: Banda AcehMesjid Jamik Lueng BataPencurianPenjaraResidivis
Previous Post

SMAM Minta Proses Hukum SPPD Fiktif KKR Aceh Dilanjutkan

Next Post

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Warga Pulo Aceh Dibekali Literasi Internet Lewat Rural ICT Camp

Capaian Pemerintah Aceh Jelang Setahun Kepemimpinan Achmad Marzuki

Mendagri Perpanjang Masa Tugas 3 Penjabat Bupati di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co