MASAKINI.CO – Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Aceh Menggugat (SMAM) meminta Penyidik Polresta Banda Aceh untuk membatalkan Restorative Justice terkait kasus korupsi dari Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Tuntutan itu mereka sampaikan melalui aksi damai di depan Polresta Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).
Koordinator aksi, Fazil Rinaldi mengatakan harusnya proses hukum terhadap kasus korupsi KKR Aceh ini tak dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
Meskipun sudah dikembalikan kerugian negara, kata Fazil hal itu juga tak dapat dianggap selesainya kasus korupsi. Artinya secara tak langsung mereka mengakui perbuatannya melakukan korupsi.
“Restorative itu perdamaian antara kedua belah pihak, tapi nyatanya para korban konflik tidak, dan itu menyakiti hati mereka,” kata Fazil dalam orasi, Selasa (10/10/2023).
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif agar terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami memberikan waktu tiga hari kerja kepada Penyidik Polresta Banda Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini, jika tidak tentu kami akan kembali dengan jumlah yang lebih besar,” imbuhnya.









Discussion about this post