MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Monumen Samudera Pasai, JPU Tuntut Fadhullah 12 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Oktober 2023
in News
0

Proses persidangan kasus korupsi monumen Islam Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Bandli dituntut 12 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arifin bersama rekannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

RelatedPosts

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Jalur Meulaboh–Tapak Tuan Tergenang

QRIS BSI Kini Bisa Dipakai di China

Perpustakaan Montasik Ubah Cara Belajar Siswa, Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca

Dalam amar tuntutannya, Fadhullah Bandli dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44 miliar bersama empat rekannya.

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai Rp254 juta terhadap terdakwa Fadhullah.

“Namun jika tempo sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan 6 tahun penjara,” kata JPU.

Menurut JPU pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Total anggaran mencapai Rp44 miliar lebih.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam kasus itu, terdakwa Fathullah Badli merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.

Tags: Aceh UtaraAPBNkorupsiMonumen Islam Samudera Pasai
Previous Post

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Next Post

Indonesia Lolos Ronde Dua Kualifikasi Piala Dunia

Related Posts

Menteri Keuangan Ungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Masih Belum Jelas

by Aininadhirah
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait sumber anggaran gaji bagi puluhan ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes)...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post

Indonesia Lolos Ronde Dua Kualifikasi Piala Dunia

Banjir Landa Nagan Raya Sebabkan Jembatan Ambruk

Banjir Landa Nagan Raya Sebabkan Jembatan Ambruk

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co