MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Monumen Samudera Pasai, JPU Tuntut Fadhullah 12 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Oktober 2023
in News
0

Proses persidangan kasus korupsi monumen Islam Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Bandli dituntut 12 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arifin bersama rekannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

Dalam amar tuntutannya, Fadhullah Bandli dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44 miliar bersama empat rekannya.

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai Rp254 juta terhadap terdakwa Fadhullah.

“Namun jika tempo sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan 6 tahun penjara,” kata JPU.

Menurut JPU pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Total anggaran mencapai Rp44 miliar lebih.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam kasus itu, terdakwa Fathullah Badli merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.

Tags: Aceh UtaraAPBNkorupsiMonumen Islam Samudera Pasai
Previous Post

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Next Post

Indonesia Lolos Ronde Dua Kualifikasi Piala Dunia

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Aceh Usul 500 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Ditanggung APBN

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 500 ribu jiwa masyarakat Aceh...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post

Indonesia Lolos Ronde Dua Kualifikasi Piala Dunia

Banjir Landa Nagan Raya Sebabkan Jembatan Ambruk

Banjir Landa Nagan Raya Sebabkan Jembatan Ambruk

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co