MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Oktober 2023
in News
0
Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Sebanyak 1,36 kilogram serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Senin 23/10/2023. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi mengungkap peredaran serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol di Kabupaten Aceh Utara. Dua pria yang disebut tengah melakukan transaksi di kawasan pantai Meunasah Baro, Muara Batu, Aceh Utara, pada 8 Oktober lalu, ditangkap.

Keduanya berinisial RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF asal Geulumpang Sulu Timur, Dewantara, Aceh Utara.

RelatedPosts

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

“Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin (23/10/2023).

Dari pengakuan tersangka RW, tutur Novrizaldi, serbuk tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Bireuen.

Rencananya, oleh RW serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga Rp100 juta per kilogram.

AKP Novrizaldi mengatakan perkara pengungkapan kasus tramadol ini pertama kali di Polres Aceh Utara. Dia menjelaskan tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan dalam narkotika.

“Bila tak sesuai standar, pemakaian obat ini akan bikin ketergantungan dan masalah kesehatan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Utara. Keduanya dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3 jo pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tags: Aceh UtaraObat Ilegal TramadolpolisiTramadol
Previous Post

Amerika Minta Israel Tunda Invasi Darat ke Palestina

Next Post

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Next Post
PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co