MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Oktober 2023
in News
0
Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Sebanyak 1,36 kilogram serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Senin 23/10/2023. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi mengungkap peredaran serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol di Kabupaten Aceh Utara. Dua pria yang disebut tengah melakukan transaksi di kawasan pantai Meunasah Baro, Muara Batu, Aceh Utara, pada 8 Oktober lalu, ditangkap.

Keduanya berinisial RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF asal Geulumpang Sulu Timur, Dewantara, Aceh Utara.

RelatedPosts

DPRK Soroti Kondisi Taman Bustanussalatin, Khawatir Hilang Fungsi Ekologis

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

“Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin (23/10/2023).

Dari pengakuan tersangka RW, tutur Novrizaldi, serbuk tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Bireuen.

Rencananya, oleh RW serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga Rp100 juta per kilogram.

AKP Novrizaldi mengatakan perkara pengungkapan kasus tramadol ini pertama kali di Polres Aceh Utara. Dia menjelaskan tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan dalam narkotika.

“Bila tak sesuai standar, pemakaian obat ini akan bikin ketergantungan dan masalah kesehatan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Utara. Keduanya dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3 jo pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tags: Aceh UtaraObat Ilegal TramadolpolisiTramadol
Previous Post

Amerika Minta Israel Tunda Invasi Darat ke Palestina

Next Post

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Pemerintah Kucurkan Rp2,4 Triliun Dana Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera

by Riska Zulfira
28 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan dana revitalisasi pendidikan senilai Rp2,4 triliun untuk tiga...

Next Post
PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co