MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Oktober 2023
in News
0
Perdana, Polisi Ungkap Peredaran Bahan Baku Tramadol di Aceh Utara

Sebanyak 1,36 kilogram serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Senin 23/10/2023. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi mengungkap peredaran serbuk putih diduga bahan baku obat keras tramadol di Kabupaten Aceh Utara. Dua pria yang disebut tengah melakukan transaksi di kawasan pantai Meunasah Baro, Muara Batu, Aceh Utara, pada 8 Oktober lalu, ditangkap.

Keduanya berinisial RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF asal Geulumpang Sulu Timur, Dewantara, Aceh Utara.

RelatedPosts

KNPI Aceh Ajak Pemuda Kawal Sekolah Rakyat agar Tepat Sasaran

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

“Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin (23/10/2023).

Dari pengakuan tersangka RW, tutur Novrizaldi, serbuk tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Bireuen.

Rencananya, oleh RW serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga Rp100 juta per kilogram.

AKP Novrizaldi mengatakan perkara pengungkapan kasus tramadol ini pertama kali di Polres Aceh Utara. Dia menjelaskan tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan dalam narkotika.

“Bila tak sesuai standar, pemakaian obat ini akan bikin ketergantungan dan masalah kesehatan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Utara. Keduanya dijerat pasal 138 ayat 2 dan 3 jo pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tags: Aceh UtaraObat Ilegal TramadolpolisiTramadol
Previous Post

Amerika Minta Israel Tunda Invasi Darat ke Palestina

Next Post

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Related Posts

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Pemprov Aceh Serahkan Bantuan Penanggulangan Bencana Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

by Ahmad Mufti
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan buffer stock penanggulangan bencana senilai Rp6,78 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bantuan tersebut...

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Next Post
PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

PW Fatayat NU Aceh Edukasi Sejarah Hari Santri Nasional di Dayah Mahyal ulum Al-Aziziyah

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co