MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Oktober 2023
in Daerah
0
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Jaksa tetapkan 3 tersangka korupsi buku dan meubiler di Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis 26/10/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubiler, MZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan SD pembantu PPTK.

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah adanya ekspos perkara dan ditemukan alat bukti yang sah.

“Ketiganya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Mukhzan, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Mukhzan menyebut ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu Aceh Besar untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Kejari Banda AcehkorupsiMajelis Adat AcehMajelis Adat Aceh (MAA)
Previous Post

Polda Aceh Dapat Bantuan Kapal untuk Amankan Selat Malaka

Next Post

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Related Posts

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co