Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Jaksa tetapkan 3 tersangka korupsi buku dan meubiler di Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis 26/10/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Bagikan

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Jaksa tetapkan 3 tersangka korupsi buku dan meubiler di Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis 26/10/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubiler, MZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan SD pembantu PPTK.

Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah adanya ekspos perkara dan ditemukan alat bukti yang sah.

“Ketiganya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Mukhzan, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Mukhzan menyebut ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu Aceh Besar untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist