MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Oktober 2023
in Daerah
0
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Jaksa tetapkan 3 tersangka korupsi buku dan meubiler di Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis 26/10/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubiler, MZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan SD pembantu PPTK.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah adanya ekspos perkara dan ditemukan alat bukti yang sah.

“Ketiganya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Mukhzan, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Mukhzan menyebut ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu Aceh Besar untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Kejari Banda AcehkorupsiMajelis Adat AcehMajelis Adat Aceh (MAA)
Previous Post

Polda Aceh Dapat Bantuan Kapal untuk Amankan Selat Malaka

Next Post

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Related Posts

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post
Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co