MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Oktober 2023
in Daerah
0
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Buku dan Meubiler di MAA

Jaksa tetapkan 3 tersangka korupsi buku dan meubiler di Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis 26/10/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubiler, MZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan SD pembantu PPTK.

RelatedPosts

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah adanya ekspos perkara dan ditemukan alat bukti yang sah.

“Ketiganya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Mukhzan, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Mukhzan menyebut ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu Aceh Besar untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Kejari Banda AcehkorupsiMajelis Adat AcehMajelis Adat Aceh (MAA)
Previous Post

Polda Aceh Dapat Bantuan Kapal untuk Amankan Selat Malaka

Next Post

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post
Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Intip Kisah BRInita di Jayapura, Urban Farming Jadi Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka akan Digelar di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co