Ternyata Ini Alasan DPR Aceh Minta Presiden Copot Pj Gubernur

DPR Aceh minta Presiden Jokowi mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Ternyata Ini Alasan DPR Aceh Minta Presiden Copot Pj Gubernur

DPR Aceh minta Presiden Jokowi mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang dinilai tak serius menanggapi pembahasan APBA tahun Anggaran 2024.

“Kami meminta kepada Presiden Indonesia agar Pj Gubernur Aceh dicopot,” kata Zulfadli, Selasa (31/10/2023).

Pernyataan Zulfadli disampaikan dalam jumpa pers DPR Aceh berkaitan dengan lambatnya pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA) tahun anggaran 2024.

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan dan seluruh ketua fraksi turut mendampingi Zulfadli saat menyatakan desakan agar Achmad Marzuki dicopot.

Teuku Raja Keumangan mengatakan ketegangan hubungan antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh diakibatkan ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh, setelah beberapa kali diundang untuk pembahasan R-APBA 2024.

Menurutnya, surat pertama dilayangkan setelah menindaklanjuti apa yang disampaikan Pj Gubernur dalam rapat paripurna pelantikan DPR Aceh tanggal 19 Oktober 2023. Saat itu ia menyatakan akan membangun komunikasi dan menerima masukan dari DPR Aceh, terkait pembangunan daerah serta berkomitmen melakukan pembahasan anggaran 2024 tepat waktu.

“Maka kami langsung merespon dengan mengirimkan undangan rapat bersama tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA), terkait RAPBA Perubahan 2023 dan pembahasan RAPBA 2024. Akan tetapi Marzuki tak hadir tanpa keterangan,” katanya.

Tak berhenti di situ, DPR Aceh kembali mengirim undangan pada 20 Oktober terkait rapat kerja badan anggaran DPR Aceh bersama TAPA, membahas nota keuangan dan RAPBA Tahun 2024.

“Namun lagi-lagi Pj Gubernur tidak berhadir,” ucapnya.

Kemudian pada 23 Oktober undangan kembali dikirim ke Pj Gubernur untuk ketiga kalinya dengan agenda yang sama. Kali ini, Pj Gubernur merespon akan tetapi tidak dapat menghadiri rapat, karena pada waktu bersamaan Pj Gubernur sedang mengikuti rapat koordinasi dengan presiden.

“Namun Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Banggar DPR Aceh versi ketersediaan waktu dirinya,” jelasnya Teuku Raja Keumangan.

Mereka mengancamkan akan melaporkan kondisi ini pada menteri dalam negeri. Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024, DPR Aceh mengundang tiga kali untuk duduk bersama Banggar DPR Aceh, namun undangan tersebut hanya dihadiri TAPA tanpa Pj Gubernur.

“Padahal kehadiran Marzuki disebut sangat diharapkan karena dapat mengambil suatu kesimpulan terkait kebijakan strategis seperti anggaran JKA, PON dan Pemilu 2024,” sebutnya.

DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA 2024 dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang. Bila Marzuki tetap tidak hadir, akan berdampak terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist