MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 November 2023
in Headline, Nasional
0
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel!

Konferensi pers MUI terkait fatwa wajib mendukung kemerdekaan Palestina, Jumat 10/11/2023. (foto: dok MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

RelatedPosts

Pemerintah Tegaskan Roblox Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak Indonesia

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Menkeu: Beras Ilegal Bisa Rugikan Petani dan Konsumen

“Baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Asrorun mengimbau umat Islam di Indonesia untuk bisa semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Ia menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya adalah wajib. Dukungan itu bisa dilakukan dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina,” ungkap Asrorun.

Tags: Fatwa MUIIsraelMajelis Ulama Indonesia (MUI)Palestina
Previous Post

Pemerintah Aceh Ajak Masyarakat Saksikan Penutupan PKA-8

Next Post

Didukung BRI, ‘Garuda Muda Mendunia’ Selenggarakan Coaching Clinic Bersama Radja Nainggolan

Related Posts

MPR Serukan Penghentian Perang Dunia, Dorong Diplomasi sebagai Jalan Perdamaian

by Ahmad Mufti
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan penghentian konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah dan berbagai belahan dunia. Ia...

Prabowo: Stabilitas Timur Tengah Pengaruhi Energi Dunia dan Rantai Pasok Global

by Ahlul Fikar
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan stabilitas kawasan Timur Tengah menjadi kepentingan bersama dunia karena berdampak langsung terhadap...

126 Ribu Dam Jemaah Haji Indonesia Terdata, Daging Akan Disalurkan untuk Palestina

by Riska Zulfira
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengelolaan dam atau hadyu jemaah haji Indonesia tahun 2026 mencatat kemajuan signifikan. Hingga Jumat (22/5/2026) pagi waktu Arab...

Next Post
Didukung BRI, ‘Garuda Muda Mendunia’ Selenggarakan Coaching Clinic Bersama Radja Nainggolan

Didukung BRI, ‘Garuda Muda Mendunia’ Selenggarakan Coaching Clinic Bersama Radja Nainggolan

KIP Banda Aceh Terima 23 Miliar Anggaran Pilkada 2024

KIP Banda Aceh Terima 23 Miliar Anggaran Pilkada 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co