MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel!

Konferensi pers MUI terkait fatwa wajib mendukung kemerdekaan Palestina, Jumat 10/11/2023. (foto: dok MUI)

Bagikan

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel!

Konferensi pers MUI terkait fatwa wajib mendukung kemerdekaan Palestina, Jumat 10/11/2023. (foto: dok MUI)

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Asrorun mengimbau umat Islam di Indonesia untuk bisa semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Ia menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya adalah wajib. Dukungan itu bisa dilakukan dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina,” ungkap Asrorun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist