MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 November 2023
in Nasional
0
Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat berkunjung ke Aceh, pada Selasa 7/11/2023. (foto: Adpim Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirim surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

RelatedPosts

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Panduan Puasa Ramadan Bagi Pasien Kanker

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam (22/11/2023).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tags: Firli BahuriFirli Bahuri tersangkaKetua KPK Firli BahuriKpkLuar NegeriPolda Metro Jaya
Previous Post

Dinilai Lambat Tangani Korban Banjir Bandang Agara, Ini Kata Dinsos Aceh

Next Post

Pemko Banda Aceh Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya

Related Posts

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Masyarakat Aceh Diingatkan Tak Tergiur Iming-iming Kerja di Luar Negeri

Masyarakat Aceh Diingatkan Tak Tergiur Iming-iming Kerja di Luar Negeri

by Riska Zulfira
2 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih berhati-hati menerima tawaran bekerja ke luar...

Di Gedung KPK, Illiza Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Di Gedung KPK, Illiza Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

by Alfath Asmunda
5 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi bertema "Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan...

Next Post
Jelang Maulid Nabi, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah

Pemko Banda Aceh Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya

Pertandingan Sada Sumut FC vs Persiraja Besok Digelar Tanpa Penonton

Pertandingan Sada Sumut FC vs Persiraja Besok Digelar Tanpa Penonton

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co