Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat berkunjung ke Aceh, pada Selasa 7/11/2023. (foto: Adpim Aceh)

Bagikan

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat berkunjung ke Aceh, pada Selasa 7/11/2023. (foto: Adpim Aceh)

MASAKINI.CO – Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirim surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam (22/11/2023).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist