MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasasi Dikabulkan, Dua Mantan Pejabat Sabang Divonis Empat Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in News
0

Konferensi pers putusan Kasasi perkara tindak pidana korupsi TPA Sabang.(Kejari Sabang)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang dinyatakan batal bebas oleh Mahkamah Agung RI.

Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Menguat, Antam Malah Turun

Bukan Sekadar Mewarnai, Mahasiswa KKN USK Tanamkan Kepedulian Satwa Langka Sejak Dini

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Mereka yakni mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Firdaus, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Sabang, Anas Fahruddin.

“Sebelumnya kedua terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya upaya kasasi kejaksaan Negeri dikabulkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Filman Ramadhan, Kamis (14/12/2023).

Ia menyebutkan, kini terdakwa Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dimana akan dikompensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar 300 Juta rupiah) subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

“Sementara Anas Fahruddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan,” jelasnya.

Tags: KasasiKejari SabangKota SabangPejabat KorupsiTPA Sabang
Previous Post

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Next Post

Menparekraf Tetapkan 5 Daerah Role Model Pengembangan Ekonomi Kreatif

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp280,5 Juta untuk Pekerja di Sabang

by Redaksi
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa dengan total nilai Rp280,5...

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u, Diduga Korupsi Dana Gampong Rp472 Juta

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u...

Sabang Raih UHC Award 2026, Hampir Seluruh Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan

by Redaksi
27 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kota Sabang masuk dalam daftar 75 pemerintah daerah penerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kategori utama yang...

Next Post
Sabang Marine Festival Resmi Masuk Kharisma Event Nusantara 2023

Menparekraf Tetapkan 5 Daerah Role Model Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pengungsi di Aceh Timur: Juga Ada Warga Bangladesh

Pengungsi di Aceh Timur: Juga Ada Warga Bangladesh

Discussion about this post

CERITA

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co