MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasasi Dikabulkan, Dua Mantan Pejabat Sabang Divonis Empat Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in News
0

Konferensi pers putusan Kasasi perkara tindak pidana korupsi TPA Sabang.(Kejari Sabang)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang dinyatakan batal bebas oleh Mahkamah Agung RI.

Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RelatedPosts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Mereka yakni mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Firdaus, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Sabang, Anas Fahruddin.

“Sebelumnya kedua terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya upaya kasasi kejaksaan Negeri dikabulkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Filman Ramadhan, Kamis (14/12/2023).

Ia menyebutkan, kini terdakwa Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dimana akan dikompensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar 300 Juta rupiah) subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

“Sementara Anas Fahruddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan,” jelasnya.

Tags: KasasiKejari SabangKota SabangPejabat KorupsiTPA Sabang
Previous Post

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Next Post

Menparekraf Tetapkan 5 Daerah Role Model Pengembangan Ekonomi Kreatif

Related Posts

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u, Diduga Korupsi Dana Gampong Rp472 Juta

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u...

Sabang Raih UHC Award 2026, Hampir Seluruh Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan

by Redaksi
27 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kota Sabang masuk dalam daftar 75 pemerintah daerah penerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kategori utama yang...

Tiga Pejabat Aceh Jaya Didakwa Korupsi Dana PSR Rp38,4 Miliar

by Riska Zulfira
17 November 2025
0

MASAKINI.CO - Tiga pejabat Aceh Jaya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4...

Next Post
Sabang Marine Festival Resmi Masuk Kharisma Event Nusantara 2023

Menparekraf Tetapkan 5 Daerah Role Model Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pengungsi di Aceh Timur: Juga Ada Warga Bangladesh

Pengungsi di Aceh Timur: Juga Ada Warga Bangladesh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co