MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa dengan total nilai Rp280,5 juta kepada ahli waris tiga peserta yang meninggal dunia. Penyaluran manfaat tersebut menjadi bukti perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.
Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Marwan, tenaga non-ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, serta keluarga almarhum Burhanuddin yang berprofesi sebagai pedagang. Masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa senilai Rp196,5 juta kepada keluarga almarhum Sarjani yang bekerja di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, mengatakan santunan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, terutama ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi. Santunan yang diberikan hari ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi musibah,” kata Suradji di Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, Pemerintah Kota Sabang terus mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyebutkan manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak peserta yang telah terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa selain santunan kematian, program tersebut juga memberikan manfaat beasiswa bagi anak peserta sehingga pendidikan tetap dapat berlanjut meski pencari nafkah utama telah meninggal dunia.
“Program ini tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui manfaat beasiswa,” ujar Aziz.
Aziz juga mengungkapkan bahwa tingkat perlindungan pekerja di Kota Sabang masih relatif rendah. Hingga saat ini, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 14,32 persen, atau sekitar 2.654 peserta aktif dari total potensi 18.538 pekerja.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja, termasuk aparatur gampong dan pekerja rentan, memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap semakin banyak pekerja di Kota Sabang yang terlindungi. Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ketenagakerjaan lainnya,” kata Aziz.










Discussion about this post