Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Pelimpahan berkas perkara penyelundupan Rohingya.(Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Pelimpahan berkas perkara penyelundupan Rohingya.(Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Mohammed Amin (MA), warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan berkas perkara MA dilimpahkan oleh Unit Tipidter, Senin (15/1/2024).

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Berkas perkara ini, katanya, akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan. Sementara berkas dua tersangka lainnya diupayakan dilimpahkan dalam Minggu ini.

“Berkas (MAH dan HB) masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Muhammad Amin, Jumat (15/12/2023). Ia merupakan seorang dari 137 pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar yang kini berada di Balai Meuraya Aceh (BMA).

Tersangka Muhammad Amin bertugas mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox’s Bazar menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

Setiap pengungsi dipatok uang sebesar 100 sampai 120 ribu Taka atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta. Selain itu ia juga bertugas sebagai kapten kapal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist