MASAKINI.CO – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah mengajak warga Banda Aceh mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan saat bekerja.
“Yang benar-benar bekerja baik itu petani, nelayan, tukang becak juga mari mendaftar,” kata Syarifah, Jumat (2/2/2024).
Ia menuturkan, peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran, maka mendapatkan perlindungan dari BPJS jika terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
“Adapun iuran yang harus dibayar per bulan untuk program jaminan kematian dan kecelakaan kerja Rp16.800,” sebutnya.
Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) peserta harus membayar sebesar Rp36.800.
“Seperti kemarin kami menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Ernawati (almarhumah) sebesar Rp42 juta yang bekerja sebagai PRT dan iurannya dibayar oleh seorang tokoh masyarakat,” tuturnya.
Syarifah menjelaskan untuk mendaftar dalam program bukan penerima upah masyarakat dapat mendaftar di Kantor Pos, perbankan dan agen perisai BPJAMSOSTEK.
“Untuk saat ini peserta BPJAMSOSTEK bukan penerima upah masih aktif sekitar 16 ribu sementara yang penerima upah ada 80 ribu peserta,” tutupnya.