MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I bakal melakukan skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan aktif program JKN bagi petugas Pemilu dan Pilkada 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan soal kesehatan petugas Pemilu sudah diatur dalam surat ederan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan. Intinya, setiap petugas harus dicek kesehatannya.
Kata Neni, petugas Pemilu dan Pilkada dipastikan harus terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA. Jika masih ada yang belum terdaftar kata Neni, maka akan ditindak lanjuti untuk segera didaftarkan agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa seluruh petugas Pemilu dan Pilkada telah melakukan skrining riwayat kesehatan sehingga jika berisiko menderita suatu penyakit dapat dideteksi sejak awal dan dapat dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan.
“Selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN,” jelas Neni, Kamis (8/2/2024).
Neni menambahkan saat ini progres jumlah kepesertaan JKN petugas Pemilu KIP se Aceh, dari total 41.007 petugas Pemilu, 1.609 diantaranya tidak terdaftar dalam Program JKN. Sementara progres skrining riwayat kesehatannya yang berisiko menderita penyakit sejumlah 5.207 atau sebesar 12,7 persen.
Sedangkan bagi petugas Panwaslih dari total petugas 6.258, terdapat 276 belum terdaftar dalam program JKN sedangkan untuk skrining riwayat kesehatan sejumlah 1.062 atau 15,57 persen berisiko penyakit.
Neni berharap dapat terus saling berkoordinasi dengan KIP dan Panwaslih terhadap petugas Pemilu yang status kepesertaannya nonaktif untuk dapat dilakukan reaktivasi.
“Kemudian bagi hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit dapat segera ditindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan proses persiapan Pemilu,” pungkasnya.