MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau pemilih yang belum menerima surat undangan untuk mengikuti proses pemilihan serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, bisa langsung menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa masing-masing.
“Pemilih yang belum menerima undangan dapat segera menghubungi KPPS setempat,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni, Senin (12/2/2024).
Sementara bagi yang belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, tutur Agusni, pemilih dapat langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dia menambahkan bahwa pemilih harus mengisi lembaran daftar hadir yang mencakup pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Supaya proses pemungutan suara berjalan lancar, Agusni menekankan pentingnya pemilih untuk mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Pemilih kategori DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP elektronik dan formulir C pemberitahuan KPU.
Sedangkan pemilih kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan persyaratan yang sama.
Agusni mengatakan KIP Aceh berupaya memastikan setiap warga memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung di Aceh.
“Kami mengimbau semua pemilih untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.