MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Februari 2024
in News
0

Penyerahan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Iya penyerahannya dilakukan kemarin, 13 Februari 2024,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

Maulizar menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35) warga Myanmar. Ketiganya diserahkan di ruang Kajari Aceh Besar setelah sebelumnya JPU Aceh Besar menyatakan berkas perkara penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut lengkap atau P-21.

“Usai dilakukan pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AH (27) dan HB (53) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka MA (35) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Tags: Kejari Aceh Besarpeople smugglingPerdagangan Manusiarohingya
Previous Post

Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Ini Tambah Sukses

Next Post

Sekda Bustami Mencoblos di Banda Aceh, Pj Gubernur Tak Tahu Dimana

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
Sekda Bustami Mencoblos di Banda Aceh, Pj Gubernur Tak Tahu Dimana

Sekda Bustami Mencoblos di Banda Aceh, Pj Gubernur Tak Tahu Dimana

Tentara Israel Pertontonkan Penyiksaan Hingga ke TikTok

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co