Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Nagan Raya

Ilustrasi | Anak perempuan.

Bagikan

Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Nagan Raya

Ilustrasi | Anak perempuan.

MASAKINI.CO – Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi karena diduga membuang bayi dari hubungan terlarangnya dengan seorang pria.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, pelaku yang berusia 16 tahun itu tega membuang bayinya karena tak sanggup menanggung beban malu.

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Seunagan Timur pada Minggu 18 Februari,” kata Iptu Vitra Ramadani, Selasa (20/2/2024).

Vitra mengatakan proses bayi tersebut lahir dilakukan seorang diri oleh pelaku, di dalam kamar mandi rumahnya. Kemudian setelah lahir, bayi dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang ke saluran irigasi di belakang rumahnya pada 11 Februari lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti yaitu baju kaos hitam lengan pendek, celana warna merah maroon, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusar bayi, dan satu handphone.

Sementara itu, pria inisial ZK (24 tahun) yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan pelaku juga telah diamankan polisi. “Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ujar Vitra.

Terhadap anak perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist