MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Nagan Raya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Februari 2024
in Daerah
0
Iran Keluarkan Fatwa Perempuan di Kartun Harus Pakai Hijab

Ilustrasi | Anak perempuan.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi karena diduga membuang bayi dari hubungan terlarangnya dengan seorang pria.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, pelaku yang berusia 16 tahun itu tega membuang bayinya karena tak sanggup menanggung beban malu.

RelatedPosts

2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih akan di Bangun, Begini Harapan Aceh Besar

Mualem Ajak Warga Aceh Rawat Perdamaian, Bukan Sekadar Diperingati

Banda Aceh Gelar Merdeka Walk pada 16 Agustus, Ribuan Peserta Ditargetkan Ikut

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Seunagan Timur pada Minggu 18 Februari,” kata Iptu Vitra Ramadani, Selasa (20/2/2024).

Vitra mengatakan proses bayi tersebut lahir dilakukan seorang diri oleh pelaku, di dalam kamar mandi rumahnya. Kemudian setelah lahir, bayi dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang ke saluran irigasi di belakang rumahnya pada 11 Februari lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti yaitu baju kaos hitam lengan pendek, celana warna merah maroon, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusar bayi, dan satu handphone.

Sementara itu, pria inisial ZK (24 tahun) yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan pelaku juga telah diamankan polisi. “Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ujar Vitra.

Terhadap anak perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

Tags: anakBayiBayi DibuangNagan Raya
Previous Post

Lima Anggota Panwaslih Aceh untuk Pilkada Resmi Dilantik

Next Post

Wali Nanggroe Aceh dan Rektor Bahas Pengiriman Mahasiswa ke Rusia

Related Posts

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang...

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
Wali Nanggroe Aceh dan Rektor Bahas Pengiriman Mahasiswa ke Rusia

Wali Nanggroe Aceh dan Rektor Bahas Pengiriman Mahasiswa ke Rusia

Menyusuri Kawasan Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya, UMKM Berkembang Berkat BRI

Menyusuri Kawasan Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya, UMKM Berkembang Berkat BRI

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co