MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Warkop Tanpa Lahan Parkir Biang Kerok Kemacetan di Banda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Februari 2024
in Daerah
0
Kendaraan Parkir Sembarangan di Banda Aceh Akan Ditempel Stiker

Ilustrasi | Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dalam Kota Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menjamurnya warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh disebut sebagai salah satu biang kerok terjadinya kemacetan beberapa titik di jalanan ibu kota Provinsi Aceh itu.

Saat mendirikan tempat usaha, pemilik warkop tak memprioritaskan lahan parkir kendaraan bagi pengunjungnya. Hal itulah yang menyebabkan pengunjung warkop kerap memarkirkan kendaraannya, terutama mobil, di badan jalan.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

“Kondisi tersebut tentu akan mengganggu aktivitas di jalan raya dan menyebabkan kemacetan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Hal itu juga disampaikan dalam rapat Analisis Lalu Lintas bersama sejumlah stakeholder terkait, Kamis (22/2/2024).

Selain warkop, tutur Faisal, kemacetan di Banda Aceh juga disebabkan banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang memiliki lahan terbatas, sehingga membuat antrean kendaraan cukup panjang hingga ke badan jalan.

Dia menyampaikan perizinan Analisis Lalu Lintas meliputi pembangunan bangunan baru, pengembangan suatu bangunan (di atas 30 %), dan bangunan yang telah beroperasi.

Perizinan Analisis Lalu Lintas, sebutnya, juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurusi akreditasi suatu lembaga selaku pemilik atau pengelola bangunan.

“Mengenai bangunan eksisting atau bangunan yang sudah lama tidak beroperasi, tidak diatur untuk pengurusan Andalalin (Analisis Lalu Lintas) tetapi kita dapat membantu untuk pengurusan Andalalin bila diminta,” ujarnya.

Tags: Banda AcehKemacetanlalu lintasParkirSPBUWarkop
Previous Post

Mengenal Kelawi, Pemenang Desa BRILiaN Hijau

Next Post

Ramai Masyarakat Mengadu ke Ombudsman Soal Layanan Buruk RSUDZA

Related Posts

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Pawai Takbir Idul Adha Tempuh Rute Empat Kilometer Keliling Pusat Kota

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pawai takbir keliling menyambut Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Banda Aceh akan menempuh rute sepanjang sekitar empat...

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan 20 ekor sapi untuk program Pasar Murah Daging Meugang menjelang Hari Raya Idul...

Next Post
Isra Firmansyah Bantah Mengurus RSUDZA Centang-perenang

Ramai Masyarakat Mengadu ke Ombudsman Soal Layanan Buruk RSUDZA

Emak-emak Protes, Saat Meugang Harga Bahan Pokok Terus Naik

Pemkab Aceh Besar Pastikan Harga Sembako Jelang Ramadan Stabil

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co