MASAKINI.CO – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ridho Syafruddin meminta masyarakat untuk segera melakukan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk peralihan NPWP format baru.
Ia menyebutkan per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP dengan format baru 16 digit.
“Sementara untuk NPWP dengan 15 digit hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 1024,” katanya, Selasa (27/2/2024).
Bagi masyarakat wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan kilk “Ubah Profil”.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT tahunan orang pribadi juga dapat dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id,” tuturnya.