MASAKINI.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.
Pelaku berinisial MM (38) dan A (42) warga di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
“Pelaku telah kita amankan pada 21 Februari 2024 di Banda Aceh,” kata Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).
Satya menjelaskan, pelaku telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).
Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.
“Dari hasil mengemis sang anak, mereka gunakan untuk membeli narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain dijerat terkait ekploitasi anak, kedua tersangka juga diproses dengan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.