MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Februari 2024
in Daerah
0
Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO diserahkan polisi ke Kejari Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (43), RM (58), dan DA (28), semuanya warga Lhokseumawe.

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

Sebelumnya, mereka ditangkap saat membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketiganya ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Kamis (29/2/2024).

Barang bukti yang diserahkan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 1.800.000.

Para tersangka, tutur Iptu Ibrahim, dijerat Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar atau Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun.

Tags: Kejari Lhokseumawepengungsi rohingyarohingyaTersangkaTPPO
Previous Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Next Post

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

Next Post

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co