MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksploitasi Anak Untuk Beli Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers terkait eksploitasi anak di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial MM (38) dan A (42) warga di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

Warung Kopi di Baitussalam Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur

“Pelaku telah kita amankan pada 21 Februari 2024 di Banda Aceh,” kata Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Satya menjelaskan, pelaku telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).

Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.

“Dari hasil mengemis sang anak, mereka gunakan untuk membeli narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dijerat terkait ekploitasi anak, kedua tersangka juga diproses dengan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarBanda AcehEksploitasi AnakNarkobaPolresta
Previous Post

Presiden Jokowi Groundbreaking BRI International Microfinance Center di IKN

Next Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Next Post
Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co