MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksploitasi Anak Untuk Beli Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers terkait eksploitasi anak di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial MM (38) dan A (42) warga di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

RelatedPosts

OJK Aceh Serahkan 1.150 Rekening Tabungan dan 1.000 Polis Asuransi untuk Pelajar Bireuen

DSI Aceh: Maulid Bukan Sekadar Perayaan, Masyarakat Diminta Teladani Rasulullah

Manuskrip Al-Qur’an Aceh Berusia 180 Tahun Mulai Didigitalisasi

“Pelaku telah kita amankan pada 21 Februari 2024 di Banda Aceh,” kata Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Satya menjelaskan, pelaku telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).

Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.

“Dari hasil mengemis sang anak, mereka gunakan untuk membeli narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dijerat terkait ekploitasi anak, kedua tersangka juga diproses dengan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarBanda AcehEksploitasi AnakNarkobaPolresta
Previous Post

Presiden Jokowi Groundbreaking BRI International Microfinance Center di IKN

Next Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Next Post
Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co