MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksploitasi Anak Untuk Beli Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers terkait eksploitasi anak di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial MM (38) dan A (42) warga di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

“Pelaku telah kita amankan pada 21 Februari 2024 di Banda Aceh,” kata Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Satya menjelaskan, pelaku telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).

Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.

“Dari hasil mengemis sang anak, mereka gunakan untuk membeli narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dijerat terkait ekploitasi anak, kedua tersangka juga diproses dengan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarBanda AcehEksploitasi AnakNarkobaPolresta
Previous Post

Presiden Jokowi Groundbreaking BRI International Microfinance Center di IKN

Next Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan 980 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di 16 provinsi, Rabu (14/10/2026). Pengembangan...

BGN Tegaskan Penerima MBG Harus Terdata, Sekolah Diminta Perbarui Data Siswa

by Ahmad Mufti
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diberikan kepada penerima manfaat yang identitasnya tercatat dan...

Next Post
Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co