MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksploitasi Anak Untuk Beli Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers terkait eksploitasi anak di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial MM (38) dan A (42) warga di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

RelatedPosts

Diduga Korsleting Listrik, Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Samsat Banda Aceh Ingatkan Warga, Urus Pajak Kendaraan Jangan Lewat Calo

“Pelaku telah kita amankan pada 21 Februari 2024 di Banda Aceh,” kata Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Satya menjelaskan, pelaku telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).

Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.

“Dari hasil mengemis sang anak, mereka gunakan untuk membeli narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dijerat terkait ekploitasi anak, kedua tersangka juga diproses dengan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarBanda AcehEksploitasi AnakNarkobaPolresta
Previous Post

Presiden Jokowi Groundbreaking BRI International Microfinance Center di IKN

Next Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Related Posts

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co