MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Manajer UPJA Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Maret 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Abdya di Tipikor Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya menuntut Muharryadi selaku Manager Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdya Zainul Aksan pada sidang yang diketuai oleh hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

RelatedPosts

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Ngabuburit Sambil Berdonasi, Hermes Palace Hotel Sisihkan Hasil untuk Korban Banjir

Muharryadi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pemeliharaan Alsintan pada Distanpan tahun anggaran 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.553.992.487. Dengan rincian perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000, ditambah kerusakan alsintan sebesar Rp 2.121.382.487.

Kemudian ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disetor sebesar Rp 386.450.000.

“Maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” terang JPU.

Muharryadi dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Banda AcehJaksa Penuntut UmumJPUMesin PertanianPelayanan Jasa AlatTipikor
Previous Post

Bunga Kopi Bermekaran, Petani di Bener Meriah Girang

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Related Posts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Strawberry Berastagi Ramaikan Pasar Tani, Harga Terjangkau

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Buah strawberry segar turut meramaikan Pasar Tani yang digelar, Kamis (12/2/2026). Buah yang didatangkan langsung dari Berastagi, Sumatera...

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co