Diduga Berbuat Curang Saat Pemilu, Warga Banda Aceh Ditetapkan DPO

Lembar DPO yang disebarkan Polda Aceh.

Bagikan

Diduga Berbuat Curang Saat Pemilu, Warga Banda Aceh Ditetapkan DPO

Lembar DPO yang disebarkan Polda Aceh.

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh tetapkan seorang warga Kota Banda Aceh, Masduki Khamdan Muchamad (30) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan penetapan Masduki sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar Pemilih di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perbuatannya dilakukan setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang,” kata Joko, Jumat (8/3/2024).

Pengeluaran DPO tersebut, kata dia berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menerangkan bahwa perbuatannya telah melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Joko mengimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO dengan ciri-ciri berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata Hooded, dan tinggi 170 cm.

“Maka dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist