MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Berbuat Curang Saat Pemilu, Warga Banda Aceh Ditetapkan DPO

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Maret 2024
in News
0

Lembar DPO yang disebarkan Polda Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh tetapkan seorang warga Kota Banda Aceh, Masduki Khamdan Muchamad (30) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan penetapan Masduki sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar Pemilih di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“Perbuatannya dilakukan setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang,” kata Joko, Jumat (8/3/2024).

Pengeluaran DPO tersebut, kata dia berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menerangkan bahwa perbuatannya telah melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Joko mengimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO dengan ciri-ciri berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata Hooded, dan tinggi 170 cm.

“Maka dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006,” sebutnya.

Tags: Banda AcehDPOJeulingkeKuala LumpurPemilu 2024Pengelembungan Suara
Previous Post

Mayjen TNI Niko Fahrizal Resmi Menjabat Pangdam IM

Next Post

Lamine Yamal Dongkrak Peringkat Barcelona di La Liga

Related Posts

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan 20 ekor sapi untuk program Pasar Murah Daging Meugang menjelang Hari Raya Idul...

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Next Post

Lamine Yamal Dongkrak Peringkat Barcelona di La Liga

Panwaslih Bakal Mengkaji Laporan DPD RI Terkait Pengelembungan Suara

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co