MASAKINI.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak ada edaran yang melarang penggunaan pengeras suara dipakai untuk tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama bulan Ramadan di masjid.
Akan tetapi, demi kenyamanan bersama, pengeras suara yang dipakai di masjid sebaiknya cukup menggunakan speker dalam saja.
“Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu,” kata Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Anna mengatakan kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, justru suara itu saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu.
“Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” ujarnya.
Menurut Anna, edaran penggunaan pengeras suara ini telah lebih awal diatur lewat Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran tersebut, tutur Anna, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.