MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pulang Tarawih Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Maret 2024
in Daerah
0
Industri Miras Diizinkan Beroperasi, DPR: Pemerintah Kehilangan Arah!

Ilustrasi | Minuman keras atau Miras. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar perdagangan minuman keras atau miras di Kota Banda Aceh.

Penangkapan penjual miras itu dilakukan polisi sejak sepekan lalu. Hasilnya 11 orang ditangkap dan 74 botol miras disita.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

Dari 11 orang itu, dua ditangkap pada Selasa (12/3/2024) lalu, sesaat setelah pulang salat tarawih di masjid.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra miras tersebut didapat para pelaku dari provinsi tetangga Aceh.

“Mereka akan jual (miras) kalau ada pemesan. Kami menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Ferdian menerangkan, oleh para pelaku miras-miras ini disimpan di rumah atau tempat penyimpanan yang aman dari intaian petugas.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh yaitu; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya.

“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat tentang khamar,” pungkas AKP Ferdian Chandra.

Tags: Banda Acehminuman kerasmiraspolisiPolresta Banda AcehTarawih
Previous Post

Tersedia 4.264 Titik, Mulai Hari Ini Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang

Next Post

Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Next Post
Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co