MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pulang Tarawih Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Maret 2024
in Daerah
0
Industri Miras Diizinkan Beroperasi, DPR: Pemerintah Kehilangan Arah!

Ilustrasi | Minuman keras atau Miras. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar perdagangan minuman keras atau miras di Kota Banda Aceh.

Penangkapan penjual miras itu dilakukan polisi sejak sepekan lalu. Hasilnya 11 orang ditangkap dan 74 botol miras disita.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Dari 11 orang itu, dua ditangkap pada Selasa (12/3/2024) lalu, sesaat setelah pulang salat tarawih di masjid.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra miras tersebut didapat para pelaku dari provinsi tetangga Aceh.

“Mereka akan jual (miras) kalau ada pemesan. Kami menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Ferdian menerangkan, oleh para pelaku miras-miras ini disimpan di rumah atau tempat penyimpanan yang aman dari intaian petugas.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh yaitu; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya.

“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat tentang khamar,” pungkas AKP Ferdian Chandra.

Tags: Banda Acehminuman kerasmiraspolisiPolresta Banda AcehTarawih
Previous Post

Tersedia 4.264 Titik, Mulai Hari Ini Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang

Next Post

Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post
Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Pemerintah dan DPR Aceh Teken Pengesahan APBA 2024

Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Selesai Jalani Hukuman di Thailand, 28 Nelayan Aceh Dipulangkan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co