MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, seorang diantaranya perempuan.

“Kita amankan sejak 22 Februari hingga 12 Maret 2024,” kata Kabag Ops, Yusuf Hariadi serta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Yusuf menyebutkan, 19 tersangka tersebut diantaranya 18 laki-laki dan seorang perempuan yang diamankan di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Adapun inisial tersangka yakni TMD (30), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), KZ (42), HF (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) RD (23) warga Kota Banda Aceh. Kemudian AA (38), IR (30), MAK (22), SS (42), AP (33), MN (37), MR merupakan warga Aceh Besar dan MZ (40) Aceh Timur.

Sementara barang bukti yang disita berupa 81,25 gram narkotika jenis ganja. Kemudian 206.61 gram atau 2 ton lebih narkotika jenis sabu serta 4 set alat hisap sabu.

“Nah dari mereka lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara,” jelasnya.

Untuk itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun,” tutupnya.

Tags: GanjaNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Next Post

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Related Posts

Rotasi Besar Polresta Banda Aceh, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Redaksi
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh. Sejumlah pejabat strategis mulai dari Kabag, Kasat hingga Kapolsek resmi...

Lima Orang Tewas dalam Tiga Kecelakaan Lalu Lintas Jelang Lebaran di Banda Aceh

by Riska Zulfira
21 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Lima orang meninggal dunia dalam tiga kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar menjelang...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik,...

Next Post
Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co