Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, seorang diantaranya perempuan.

“Kita amankan sejak 22 Februari hingga 12 Maret 2024,” kata Kabag Ops, Yusuf Hariadi serta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Yusuf menyebutkan, 19 tersangka tersebut diantaranya 18 laki-laki dan seorang perempuan yang diamankan di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Adapun inisial tersangka yakni TMD (30), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), KZ (42), HF (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) RD (23) warga Kota Banda Aceh. Kemudian AA (38), IR (30), MAK (22), SS (42), AP (33), MN (37), MR merupakan warga Aceh Besar dan MZ (40) Aceh Timur.

Sementara barang bukti yang disita berupa 81,25 gram narkotika jenis ganja. Kemudian 206.61 gram atau 2 ton lebih narkotika jenis sabu serta 4 set alat hisap sabu.

“Nah dari mereka lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara,” jelasnya.

Untuk itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist