MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Pasar Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Maret 2024
in Daerah
0

Proses pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, terdakwa M (52) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

M merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Aceh Besar tahun 2020-2021.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

“Iya benar kita telah melimpahkan berkasnya kemarin,” kata Kasi intel Kejari Aceh Besar, Maulijar, Jumat (22/3/2024).

Maulijar menjelaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama empat rekannya, MS, MH, KH dan MN berupa tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Sehingga hal itu dinilai telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp545.182.000 juta berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh BesarDinas KoperasiPasar KeutapangPasar LambaroTipikor Banda AcehUKM dan Perdagangan
Previous Post

UNHCR-IOM: Kemungkinan Banyak Rohingya Tewas di Laut Aceh Barat

Next Post

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Tujuh Caleg Perwakilan Perempuan di DPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co