MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Pasar Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Maret 2024
in Daerah
0

Proses pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, terdakwa M (52) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

M merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Aceh Besar tahun 2020-2021.

RelatedPosts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

“Iya benar kita telah melimpahkan berkasnya kemarin,” kata Kasi intel Kejari Aceh Besar, Maulijar, Jumat (22/3/2024).

Maulijar menjelaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama empat rekannya, MS, MH, KH dan MN berupa tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Sehingga hal itu dinilai telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp545.182.000 juta berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh BesarDinas KoperasiPasar KeutapangPasar LambaroTipikor Banda AcehUKM dan Perdagangan
Previous Post

UNHCR-IOM: Kemungkinan Banyak Rohingya Tewas di Laut Aceh Barat

Next Post

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Related Posts

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

Next Post
Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Tujuh Caleg Perwakilan Perempuan di DPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co