MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Pasar Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Maret 2024
in Daerah
0

Proses pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, terdakwa M (52) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

M merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Aceh Besar tahun 2020-2021.

RelatedPosts

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

“Iya benar kita telah melimpahkan berkasnya kemarin,” kata Kasi intel Kejari Aceh Besar, Maulijar, Jumat (22/3/2024).

Maulijar menjelaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama empat rekannya, MS, MH, KH dan MN berupa tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Sehingga hal itu dinilai telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp545.182.000 juta berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh BesarDinas KoperasiPasar KeutapangPasar LambaroTipikor Banda AcehUKM dan Perdagangan
Previous Post

UNHCR-IOM: Kemungkinan Banyak Rohingya Tewas di Laut Aceh Barat

Next Post

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Related Posts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Next Post
Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pelaku Usaha Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Tujuh Caleg Perwakilan Perempuan di DPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co