Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. | bing/ai

Bagikan

Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. | bing/ai

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP.

“Atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar,” katanya dalam keterangan dikutip masakini.co, Selasa (23/4/2024).

Dukungan dalam bentuk KTP itu harus tersebar di minimal 5 kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

Yusri menyebut penyerahan Dukungan KTP Bapaslon independen ini mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Nantinya Bapaslon independen bakal mengikuti sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu. Jika hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka baru diperbolehkan mendaftar.

Sedangkan Bapaslon yang maju melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon saja.

Yusri Razali mengatakan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

“Sementara penetapan pemilihan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh pada 22 September 2024,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist