MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Mei 2024
in Headline
0
Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah akhirnya diserahkan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Dia menjelaskan berkas tersangka SM selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), JM selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

“Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas,” kata Winardy.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Publik kemudian bertanya-tanya kapan kasus korupsi itu naik ke meja persidangan, lantaran beberapa kali Kejati Aceh mengembalikan berkas hasil penyidikan ke Polda Aceh karena kurang lengkap.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehPolda AcehRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

Hasil Tangkapan Melimpah, PT PEMA Kirim 14 Ton Ikan ke Jawa

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Related Posts

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Dua Gol Joselu Antar Real Madrid ke Final Champions

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co