MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Mei 2024
in Headline
0
Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah akhirnya diserahkan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Dia menjelaskan berkas tersangka SM selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), JM selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

“Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas,” kata Winardy.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Publik kemudian bertanya-tanya kapan kasus korupsi itu naik ke meja persidangan, lantaran beberapa kali Kejati Aceh mengembalikan berkas hasil penyidikan ke Polda Aceh karena kurang lengkap.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehPolda AcehRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

Hasil Tangkapan Melimpah, PT PEMA Kirim 14 Ton Ikan ke Jawa

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Related Posts

Lawan Petugas dengan Senpi Rakitan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

by Riska Zulfira
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua pria berinisial L (28) dan MH (40) ditangkap tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh...

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

by Riska Zulfira
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan...

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di...

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Dua Gol Joselu Antar Real Madrid ke Final Champions

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co