MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Mei 2024
in Headline
0
Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah akhirnya diserahkan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Dia menjelaskan berkas tersangka SM selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), JM selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

“Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas,” kata Winardy.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Publik kemudian bertanya-tanya kapan kasus korupsi itu naik ke meja persidangan, lantaran beberapa kali Kejati Aceh mengembalikan berkas hasil penyidikan ke Polda Aceh karena kurang lengkap.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehPolda AcehRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

Hasil Tangkapan Melimpah, PT PEMA Kirim 14 Ton Ikan ke Jawa

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Dua Gol Joselu Antar Real Madrid ke Final Champions

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co