MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Mei 2024
in Headline
0
Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah akhirnya diserahkan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Dia menjelaskan berkas tersangka SM selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), JM selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

“Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas,” kata Winardy.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Publik kemudian bertanya-tanya kapan kasus korupsi itu naik ke meja persidangan, lantaran beberapa kali Kejati Aceh mengembalikan berkas hasil penyidikan ke Polda Aceh karena kurang lengkap.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehPolda AcehRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

Hasil Tangkapan Melimpah, PT PEMA Kirim 14 Ton Ikan ke Jawa

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Next Post

Menko Luhut Optimis, Agustus Pembangunan IKN Capai 80 Persen

Dua Gol Joselu Antar Real Madrid ke Final Champions

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co