Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka korupsi RS Regional Aceh Tengah diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh, Rabu 8/5/2024. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah akhirnya diserahkan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.

Dia menjelaskan berkas tersangka SM selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), JM selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

“Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas,” kata Winardy.

Pembangunan rumah sakit rujukan regional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.3 miliar lebih.

Belum sempat difungsikan, bagian depan rumah sakit itu malah ambruk pada November 2022 lalu.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.

Publik kemudian bertanya-tanya kapan kasus korupsi itu naik ke meja persidangan, lantaran beberapa kali Kejati Aceh mengembalikan berkas hasil penyidikan ke Polda Aceh karena kurang lengkap.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist