Pilkada Banda Aceh, Hanya Seorang Bacalon Independen Penuhi Syarat Dukungan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Pilkada Banda Aceh, Hanya Seorang Bacalon Independen Penuhi Syarat Dukungan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan pihaknya telah menerima dua berkas syarat dukungan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Banda Aceh melalui jalur independen. Akan tetapi, hanya satu Bacalon yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat menyebutkan pasangan tersebut yakni Zainal Arifin dan Mulia Rahman.

Sementara satu pasangan lainnya yakni Khaidir TM dan Dedi Saputra. Berkas mereka terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi dukungan minimal.

“Mereka datang mengantarkan berkas syarat dukungan ke kantor KIP dalam bentuk hard dan soft copy,” kata Rachmat kepada masakini.co, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan, bagi pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman menyerahkan sebanyak 9.502 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh.

Akan tetapi setelah diperiksa dan diteliti berkas mereka hanya mencapai 8.202 KTP pendukung. “Jumlah tersebut tentu memenuhi dari syarat minimal wali kota Banda Aceh yaitu 7.787 KTP,” sebutnya.

Sedangkan pasangan Khaidir TM dan Dedi Saputra tersisa 1.900 KTP dari jumlah yang diajukan sekitar 8 ribu lebih.

Untuk diketahui, sejak dibukanya pendaftaran mulai tanggal 8-12 Mei 2024, KPU menerbitkan aturan baru perpanjangan masa unggah menjadi 3×24 terhitung dari tanggal 13 Mei.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist