MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tradisi Semeuleung Raja Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Mei 2024
in News
0
11 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tradisi Semeuleung Raja di Kabupaten Aceh Jaya. (sumber foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Semeuleung Raja ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Provinsi Aceh Tahun 2023. Sertifikat penetapan WBTb ini diserahkan langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal kepada Sekda Aceh Jaya Reza Fahlevi, di Banda Aceh.

Semeuleung Raja merupakan adat dan budaya Kerajaan Meureuhom Daya Lamno dari Kabupaten Aceh Jaya. Tradisi ini menyuguhkan acara raja disuapi makanan yang dilangsungkan setahun sekali, tepatnya di momen Hari Raya Idul Adha.

RelatedPosts

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Harga Emas Kembali Turun

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Pidie Jaya

Menurut Sekda Aceh Jaya Reza Fahlevi tradisi ini telah berlangsung di Kerajaan Meureuhom Daya pada tahun 1480-1505.

Reza mengaku senang tradisi Semeuleung Raja itu ditetapkan sebagai WBTb. Dia mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk terus melestarikan dan mengembangkan tradisi ini agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan bagi generasi penerus.

“Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga warisan budaya dan mendorong promosi budaya Aceh Jaya ke kancah nasional dan internasional,” ujarnya.

Tags: acehaceh jayabudayaSemeuleung RajaTradisiWBTb
Previous Post

BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Next Post

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co