MASAKINI.CO – Semeuleung Raja ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Provinsi Aceh Tahun 2023. Sertifikat penetapan WBTb ini diserahkan langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal kepada Sekda Aceh Jaya Reza Fahlevi, di Banda Aceh.
Semeuleung Raja merupakan adat dan budaya Kerajaan Meureuhom Daya Lamno dari Kabupaten Aceh Jaya. Tradisi ini menyuguhkan acara raja disuapi makanan yang dilangsungkan setahun sekali, tepatnya di momen Hari Raya Idul Adha.
Menurut Sekda Aceh Jaya Reza Fahlevi tradisi ini telah berlangsung di Kerajaan Meureuhom Daya pada tahun 1480-1505.
Reza mengaku senang tradisi Semeuleung Raja itu ditetapkan sebagai WBTb. Dia mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk terus melestarikan dan mengembangkan tradisi ini agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan bagi generasi penerus.
āPengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga warisan budaya dan mendorong promosi budaya Aceh Jaya ke kancah nasional dan internasional,ā ujarnya.