MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Mei 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terbukti edarkan ganja, seorang ibu rumah tangga bernama Dedek Wirda Fonna dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Afrimayanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

Menurut JPU terdakwa merupakan warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menerima, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 3,2 kilogram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1,1 miliar subsideir dua bulan.

Dalam amar tuntutannya, kejadian tersebut berawal pada November 2023. Saat itu terdakwa bersama suaminya, Yah Min (DPO) membawa pulang dua kotak ganja ke rumah mereka. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Bogor.

“Pengiriman itu awalnya menggunakan jasa ojek online yang kemudian diserahkan ke jasa ekspedisi Cargo untuk dikirimkan ke Bogor,” ucap JPU.

Berselang beberapa hari, terdakwa didatangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Aceh. Dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus lakban coklat di salah satu ekspedisi di Banda Aceh

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Tags: acehBanda AcehBogorGanjaPeredaran Ganja
Previous Post

Tradisi Semeuleung Raja Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Usai Dilantik, Azhari Targetkan Percepatan Pembangunan di Subulussalam

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co