MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Mei 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terbukti edarkan ganja, seorang ibu rumah tangga bernama Dedek Wirda Fonna dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Afrimayanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

Menurut JPU terdakwa merupakan warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menerima, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 3,2 kilogram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1,1 miliar subsideir dua bulan.

Dalam amar tuntutannya, kejadian tersebut berawal pada November 2023. Saat itu terdakwa bersama suaminya, Yah Min (DPO) membawa pulang dua kotak ganja ke rumah mereka. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Bogor.

“Pengiriman itu awalnya menggunakan jasa ojek online yang kemudian diserahkan ke jasa ekspedisi Cargo untuk dikirimkan ke Bogor,” ucap JPU.

Berselang beberapa hari, terdakwa didatangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Aceh. Dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus lakban coklat di salah satu ekspedisi di Banda Aceh

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Tags: acehBanda AcehBogorGanjaPeredaran Ganja
Previous Post

Tradisi Semeuleung Raja Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Related Posts

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Usai Dilantik, Azhari Targetkan Percepatan Pembangunan di Subulussalam

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co