MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Mei 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terbukti edarkan ganja, seorang ibu rumah tangga bernama Dedek Wirda Fonna dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Afrimayanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Menurut JPU terdakwa merupakan warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menerima, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 3,2 kilogram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1,1 miliar subsideir dua bulan.

Dalam amar tuntutannya, kejadian tersebut berawal pada November 2023. Saat itu terdakwa bersama suaminya, Yah Min (DPO) membawa pulang dua kotak ganja ke rumah mereka. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Bogor.

“Pengiriman itu awalnya menggunakan jasa ojek online yang kemudian diserahkan ke jasa ekspedisi Cargo untuk dikirimkan ke Bogor,” ucap JPU.

Berselang beberapa hari, terdakwa didatangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Aceh. Dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus lakban coklat di salah satu ekspedisi di Banda Aceh

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Tags: acehBanda AcehBogorGanjaPeredaran Ganja
Previous Post

Tradisi Semeuleung Raja Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Usai Dilantik, Azhari Targetkan Percepatan Pembangunan di Subulussalam

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co