MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Edarkan Ganja ke Bogor, IRT di Banda Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Mei 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terbukti edarkan ganja, seorang ibu rumah tangga bernama Dedek Wirda Fonna dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Afrimayanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

Menurut JPU terdakwa merupakan warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menerima, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 3,2 kilogram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1,1 miliar subsideir dua bulan.

Dalam amar tuntutannya, kejadian tersebut berawal pada November 2023. Saat itu terdakwa bersama suaminya, Yah Min (DPO) membawa pulang dua kotak ganja ke rumah mereka. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Bogor.

“Pengiriman itu awalnya menggunakan jasa ojek online yang kemudian diserahkan ke jasa ekspedisi Cargo untuk dikirimkan ke Bogor,” ucap JPU.

Berselang beberapa hari, terdakwa didatangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Aceh. Dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus lakban coklat di salah satu ekspedisi di Banda Aceh

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Tags: acehBanda AcehBogorGanjaPeredaran Ganja
Previous Post

Tradisi Semeuleung Raja Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Related Posts

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Pawai Takbir Idul Adha Tempuh Rute Empat Kilometer Keliling Pusat Kota

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pawai takbir keliling menyambut Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Banda Aceh akan menempuh rute sepanjang sekitar empat...

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan 20 ekor sapi untuk program Pasar Murah Daging Meugang menjelang Hari Raya Idul...

Next Post

Ronaldo Atlet Termahal di Dunia, Messi Dikalahkan Pegolf Spanyol

Usai Dilantik, Azhari Targetkan Percepatan Pembangunan di Subulussalam

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co