MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Daerah
0

Proses sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi retribusi pasar Aceh Besar. | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag)  Aceh Besar, Muslim 6 tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho dalam sidang yang dipimpin H. Hamzah Sulaiman dan didampingi R. Deddy Harryanto dan H. Harmi Jaya di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (3/6/2024).

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Sampaikan R-KUPA dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan 2026 ke DPRK

Pemerintah Pusat Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak Bencana

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

Selain hukuman penjara, Muslim juga dikenakan biaya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp545 juta, jika tidak maka akan disita seluruh harta benda,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan pertokoan di pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar tahun 2020-2021 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp545 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya Kejari Aceh Besar menetapkan Muslim bersama empat rekannya lainnya yakni MS, MH, KH, dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Tags: Aceh BesarBanda AcehDiskopukmdagkorupsiPasar KeutapangPasar LambaroTindak PidanaTipikor
Previous Post

BRI Masuk dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

Next Post

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

UIN Ar-Raniry Kukuhkan Sembilan Guru Besar

by Ahmad Mufti
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengukuhkan sembilan guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Next Post
DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Agar Tak Dehidrasi, Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air

Daftar Tunggu Haji Capai 33 Tahun, Kemenag Aceh: Jangan Khawatir

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co