MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Daerah
0

Proses sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi retribusi pasar Aceh Besar. | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag)  Aceh Besar, Muslim 6 tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho dalam sidang yang dipimpin H. Hamzah Sulaiman dan didampingi R. Deddy Harryanto dan H. Harmi Jaya di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (3/6/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

Selain hukuman penjara, Muslim juga dikenakan biaya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp545 juta, jika tidak maka akan disita seluruh harta benda,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan pertokoan di pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar tahun 2020-2021 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp545 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya Kejari Aceh Besar menetapkan Muslim bersama empat rekannya lainnya yakni MS, MH, KH, dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Tags: Aceh BesarBanda AcehDiskopukmdagkorupsiPasar KeutapangPasar LambaroTindak PidanaTipikor
Previous Post

BRI Masuk dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

Next Post

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Next Post
DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Agar Tak Dehidrasi, Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air

Daftar Tunggu Haji Capai 33 Tahun, Kemenag Aceh: Jangan Khawatir

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co