MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Daerah
0

Proses sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi retribusi pasar Aceh Besar. | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag)  Aceh Besar, Muslim 6 tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho dalam sidang yang dipimpin H. Hamzah Sulaiman dan didampingi R. Deddy Harryanto dan H. Harmi Jaya di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (3/6/2024).

RelatedPosts

Gubernur Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, Illiza Targetkan 10 Ribu Pengunjung per Hari

Selain hukuman penjara, Muslim juga dikenakan biaya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp545 juta, jika tidak maka akan disita seluruh harta benda,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan pertokoan di pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar tahun 2020-2021 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp545 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya Kejari Aceh Besar menetapkan Muslim bersama empat rekannya lainnya yakni MS, MH, KH, dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Tags: Aceh BesarBanda AcehDiskopukmdagkorupsiPasar KeutapangPasar LambaroTindak PidanaTipikor
Previous Post

BRI Masuk dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

Next Post

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Related Posts

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menyalurkan 2,7 ton kurma ke 53 lokasi di Banda Aceh dan...

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

by Ahmad Mufti
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menerima penghargaan atas peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025...

Timun Suri Laris Manis Selama Ramadan, Pedagang Lambaro Laku 100 Buah Sehari

by Riska Zulfira
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Permintaan timun suri di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, meningkat signifikan selama bulan Ramadan. Buah yang identik dengan...

Next Post
DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Agar Tak Dehidrasi, Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air

Daftar Tunggu Haji Capai 33 Tahun, Kemenag Aceh: Jangan Khawatir

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co