MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Daerah
0

Proses sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi retribusi pasar Aceh Besar. | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag)  Aceh Besar, Muslim 6 tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho dalam sidang yang dipimpin H. Hamzah Sulaiman dan didampingi R. Deddy Harryanto dan H. Harmi Jaya di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (3/6/2024).

RelatedPosts

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Wagub Aceh Apresiasi Dedikasi Tim PPHD Layani Jemaah Haji di Tanah Suci

Selain hukuman penjara, Muslim juga dikenakan biaya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp545 juta, jika tidak maka akan disita seluruh harta benda,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan pertokoan di pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar tahun 2020-2021 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp545 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya Kejari Aceh Besar menetapkan Muslim bersama empat rekannya lainnya yakni MS, MH, KH, dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Tags: Aceh BesarBanda AcehDiskopukmdagkorupsiPasar KeutapangPasar LambaroTindak PidanaTipikor
Previous Post

BRI Masuk dalam Daftar CNBC Indonesia Green Business Ratings 2024

Next Post

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Related Posts

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

DPR Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Agar Tak Dehidrasi, Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air

Daftar Tunggu Haji Capai 33 Tahun, Kemenag Aceh: Jangan Khawatir

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co