MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan buku MAA di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.CO

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 dituntut hukuman berbeda.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Putra Masdhuri dalam sidang yang diketuai Teuku Syarafi dengan dua hakim anggota yaitu Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

Sesuai dengan fakta persidangan, JPU menuntut Emi Sukma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsideir 6 bulan.

Akan tetapi bagi terdakwa Sadaruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.

“Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui atas tindakan tersebut ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: Banda AcehMAAMajelis Adat AcehPengadilan korupsiTipikor
Previous Post

Malut United Gaet Mantan Kiper Persiraja untuk Arungi Liga 1

Next Post

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Related Posts

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

by Riska Zulfira
25 September 2026
0

MASAKINI.CO - Hasil skrining kesehatan di Kota Banda Aceh menunjukkan masih ditemukan anemia pada remaja putri. Dari siswi kelas VII...

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

UIN Ar-Raniry Kukuhkan Sembilan Guru Besar

by Ahmad Mufti
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengukuhkan sembilan guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar...

Next Post
Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co