Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Dituntut Hukuman Berbeda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan buku MAA di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.CO

Bagikan

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Dituntut Hukuman Berbeda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan buku MAA di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.CO

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 dituntut hukuman berbeda.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Putra Masdhuri dalam sidang yang diketuai Teuku Syarafi dengan dua hakim anggota yaitu Zulfikar dan Harmi Jaya.

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

Sesuai dengan fakta persidangan, JPU menuntut Emi Sukma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsideir 6 bulan.

Akan tetapi bagi terdakwa Sadaruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.

“Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui atas tindakan tersebut ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist