MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan buku MAA di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.CO

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 dituntut hukuman berbeda.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Putra Masdhuri dalam sidang yang diketuai Teuku Syarafi dengan dua hakim anggota yaitu Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

Sesuai dengan fakta persidangan, JPU menuntut Emi Sukma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsideir 6 bulan.

Akan tetapi bagi terdakwa Sadaruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.

“Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui atas tindakan tersebut ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: Banda AcehMAAMajelis Adat AcehPengadilan korupsiTipikor
Previous Post

Malut United Gaet Mantan Kiper Persiraja untuk Arungi Liga 1

Next Post

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post
Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co