MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Dituntut Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juni 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan buku MAA di pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.CO

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 dituntut hukuman berbeda.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Putra Masdhuri dalam sidang yang diketuai Teuku Syarafi dengan dua hakim anggota yaitu Zulfikar dan Harmi Jaya.

RelatedPosts

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

Sesuai dengan fakta persidangan, JPU menuntut Emi Sukma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsideir 6 bulan.

Akan tetapi bagi terdakwa Sadaruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.

“Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui atas tindakan tersebut ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: Banda AcehMAAMajelis Adat AcehPengadilan korupsiTipikor
Previous Post

Malut United Gaet Mantan Kiper Persiraja untuk Arungi Liga 1

Next Post

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Tekan Inflasi, Pemprov Aceh Hadirkan Pasar Murah di Aceh Tengah

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Laporan Direktur Regional WHO: Warga Gaza Makan Pakan Hewan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co