MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Juni 2024
in Daerah
0

Ilustrasi: petugas memperbaiki gardu induk.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan pemadaman listrik yang dilakukan PLN dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat. PLN Aceh didesak membayar kompensasi ke masyarakat terdampak.

“Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik,” kata Musriadi, Rabu (5/6/2024).

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Menurut Musriadi, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’. Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengan jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.

“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Musriadi.

Tags: acehBanda AcehlistrikPLNUMKM
Previous Post

Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Related Posts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Strawberry Berastagi Ramaikan Pasar Tani, Harga Terjangkau

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Buah strawberry segar turut meramaikan Pasar Tani yang digelar, Kamis (12/2/2026). Buah yang didatangkan langsung dari Berastagi, Sumatera...

Next Post
Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

BRI Bantu Jaga Ekosistem Laut dan Kembangkan Potensi Wisata Daerah

BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam - Grow & Green

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co