MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Didesak Bayar Kompensasi ke Masyarakat Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Juni 2024
in Daerah
0

Ilustrasi: petugas memperbaiki gardu induk.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan pemadaman listrik yang dilakukan PLN dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat. PLN Aceh didesak membayar kompensasi ke masyarakat terdampak.

“Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik,” kata Musriadi, Rabu (5/6/2024).

RelatedPosts

Mualem Ajak Warga Aceh Rawat Perdamaian, Bukan Sekadar Diperingati

Banda Aceh Gelar Merdeka Walk pada 16 Agustus, Ribuan Peserta Ditargetkan Ikut

Pemkab Aceh Timur Dorong Program Nasional Lebih Tepat Sasaran di Daerah

Menurut Musriadi, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’. Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengan jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.

“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Musriadi.

Tags: acehBanda AcehlistrikPLNUMKM
Previous Post

Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Next Post

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Divonis 6 Sampai 8 Tahun Penjara

BRI Bantu Jaga Ekosistem Laut dan Kembangkan Potensi Wisata Daerah

BRI Pulihkan Ekosistem dan Lawan Perubahan Iklim Melalui Program BRI Menanam - Grow & Green

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co