MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Guru Mengaji di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Juni 2024
in Daerah
0
Pemerkosa Anak Terancam Kebiri Kimia Dua Tahun

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pemuda di Aceh Utara inisial AR (20 tahun) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur usia 15 tahun. AR tak hanya memperkosa, dia juga menyebar foto tanpa busana anak tersebut di media sosial Instagram.

Awal mulanya foto tanpa busana itu menyebar di stori akun Instagram milik korban, sampai kemudian terlihat oleh pihak keluarga sang anak.

RelatedPosts

Wagub Aceh Temui Mensos di Jakarta, Ajukan Tambahan PBI JK hingga Percepatan Penanganan Bencana

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

“Kemudian pihak keluarga menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku AR disebut polisi berprofesi sebagai guru mengaji. Antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak 2023 lalu.

Saat berpacaran itu, AR kerap memaksa korban melakukan hubungan badan. Bahkan dia juga membuat foto tanpa busana korban usai berhubungan. Hal itu, kemudian membuat korban memutuskan hubungan mereka dan pelaku marah.

“Pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram anak tersebut yang dikuasainya,” ujar Novrizaldi.

Polisi telah menyita sejumlah pakaian dan juga ponsel milik AR. Dia dijerat pasal 50 juncto pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan.

Selain itu juga, penyidik juga menjerat pelaku dengan Qanun Jinayat dan UU ITE dalam kasus penyebaran foto tanpa busana korban.

Tags: Aceh UtaraGuru MengajiPemerkosaan Anak
Previous Post

Rapat Kerja Bersama Menpora, Illiza Perjuangkan Anggaran PON XI Aceh-Sumut 671 Miliar

Next Post

BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Saat Libur Idul Adha

Related Posts

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

Next Post
BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Saat Libur Idul Adha

BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Saat Libur Idul Adha

Puncak Haji, Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah

Puncak Haji, Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co