Guru Mengaji di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

Bagikan

Guru Mengaji di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

MASAKINI.CO – Seorang pemuda di Aceh Utara inisial AR (20 tahun) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur usia 15 tahun. AR tak hanya memperkosa, dia juga menyebar foto tanpa busana anak tersebut di media sosial Instagram.

Awal mulanya foto tanpa busana itu menyebar di stori akun Instagram milik korban, sampai kemudian terlihat oleh pihak keluarga sang anak.

β€œKemudian pihak keluarga menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku AR disebut polisi berprofesi sebagai guru mengaji. Antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak 2023 lalu.

Saat berpacaran itu, AR kerap memaksa korban melakukan hubungan badan. Bahkan dia juga membuat foto tanpa busana korban usai berhubungan. Hal itu, kemudian membuat korban memutuskan hubungan mereka dan pelaku marah.

β€œPelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram anak tersebut yang dikuasainya,” ujar Novrizaldi.

Polisi telah menyita sejumlah pakaian dan juga ponsel milik AR. Dia dijerat pasal 50 juncto pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan.

Selain itu juga, penyidik juga menjerat pelaku dengan Qanun Jinayat dan UU ITE dalam kasus penyebaran foto tanpa busana korban.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist