MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI, Kamis (4/7/2024).
“Sebagai Plt Ketua KPU RI mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afif.
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU sesuai kesepakatan antar anggota.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2024).