MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kadispora Simeulue Didakwa Korupsi Rp609 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Juli 2024
in Daerah
0
Kadispora Simeulue Didakwa Korupsi Rp609 Juta

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 8/7/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simeulue jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (8/7/2024).

Mereka adalah Jamal Abdi selaku Kepala Dispora Kabupaten Simeulue, Firdaus yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Simeulue dan Novizal Z selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue Rico Sukrevi dan Ulli Herman dalam sidang yang diketuai oleh Saptika Handini didampingi dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya, ketiganya didakwa telah melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya orang lain dan diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp609 juta.

Tindakan tersebut berawal dari Dispora mendapatkan alokasi anggaran dari dana APBK tahun 2021 sebesar Rp790 juta. Dalam kesempatan itu mereka melakukan sejumlah rekayasa agar dana yang dikucurkan itu dapat dicairkan.

Dalam proses pengerjaan terdakwa Novizal menggunakan uang sejumlah Rp561 juta untuk keperluan pribadi berupa bermain game online dan membayar hutang.

“Dia bertanggung jawab karena telah merekayasa laporan perkembangan pelaksanaan belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan pendukung olahraga pada dinas terkait,” kata JPU.

Selain itu, Novizal juga merekayasa dokumen pekerjaan telah menunjukkan bahwa pengerjaan telah mencapai 100 persen dan membuat pembayaran fiktif.

Sementara terdakwa Firdaus, ia didakwa tidak menyusun perencanaan pengadaan dan tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak menetapkan rancangan kontrak.

“Artinya terdakwa juga tidak bertanggung jawab sebagai seorang PPTK,” ucapnya.

Selanjutnya, Terdakwa Jamal Abdi selaku kepala Dispora Simeulue turut serta melakukan perekayasaan dalam membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen. Kenyataannya pekerjaan hingga tanggal yang telah ditangani di kontrak yakni 8 April 2021 masih 0 persen.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: korupsiKorupsi Alat OlahragaSimeulue
Previous Post

Kenalan di Sosmed, Perempuan Aceh Besar Disekap dan Dirampok

Next Post

Rusia Hancurkan HIMARS AS dan Tewas 10 Tentara Asing Ukraina

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Rusia Hancurkan HIMARS AS dan Tewas 10 Tentara Asing Ukraina

Suara Perempuan di Lhoknga yang Tercekat Krisis Air

Krisis Air Bersih di Lhoknga, Pemkab Aceh Besar Tetapkan Status Siaga

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co