MASAKINI.CO – Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simeulue jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (8/7/2024).
Mereka adalah Jamal Abdi selaku Kepala Dispora Kabupaten Simeulue, Firdaus yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Simeulue dan Novizal Z selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue Rico Sukrevi dan Ulli Herman dalam sidang yang diketuai oleh Saptika Handini didampingi dua hakim anggota.
Dalam dakwaannya, ketiganya didakwa telah melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya orang lain dan diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp609 juta.
Tindakan tersebut berawal dari Dispora mendapatkan alokasi anggaran dari dana APBK tahun 2021 sebesar Rp790 juta. Dalam kesempatan itu mereka melakukan sejumlah rekayasa agar dana yang dikucurkan itu dapat dicairkan.
Dalam proses pengerjaan terdakwa Novizal menggunakan uang sejumlah Rp561 juta untuk keperluan pribadi berupa bermain game online dan membayar hutang.
“Dia bertanggung jawab karena telah merekayasa laporan perkembangan pelaksanaan belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan pendukung olahraga pada dinas terkait,” kata JPU.
Selain itu, Novizal juga merekayasa dokumen pekerjaan telah menunjukkan bahwa pengerjaan telah mencapai 100 persen dan membuat pembayaran fiktif.
Sementara terdakwa Firdaus, ia didakwa tidak menyusun perencanaan pengadaan dan tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak menetapkan rancangan kontrak.
“Artinya terdakwa juga tidak bertanggung jawab sebagai seorang PPTK,” ucapnya.
Selanjutnya, Terdakwa Jamal Abdi selaku kepala Dispora Simeulue turut serta melakukan perekayasaan dalam membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen. Kenyataannya pekerjaan hingga tanggal yang telah ditangani di kontrak yakni 8 April 2021 masih 0 persen.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.