Usai Diperiksa Kasus Korupsi BRA, Suhendri Dicekal ke Luar Negeri

Pemeriksaan tersangka Ketua BRA Suhendri terkait kasus korupsi di Kejati Aceh. (foto: dok Kejati Aceh)

Bagikan

Usai Diperiksa Kasus Korupsi BRA, Suhendri Dicekal ke Luar Negeri

Pemeriksaan tersangka Ketua BRA Suhendri terkait kasus korupsi di Kejati Aceh. (foto: dok Kejati Aceh)

MASAKINI.CO – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dicecar 41 pertanyaan pada pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Suhendri diperiksa bersama lima tersangka lainnya yang berlangsung selama kurang lebih enam jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB Selasa (23/7/2024) kemarin.

“Dalam pemeriksaan mereka didampingi penasihat hukumnya masing-masing,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, yang sebelumnya telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Adapun para tersangka SH dicecar 41 pertanyaan, tersangka ZF selaku koordinator/penghubung Ketua BRA, kurang lebih 30 pertanyaan, tersangka MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, kurang lebih 39 pertanyaan.

Kemudian tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dicecar kurang lebih 26 (dua puluh enam) pertanyaan, tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kurang lebih 19 dan tersangka HM selaku koordinator/penghubung rekanan penyedia ditanya hingga 24 pertanyaan.

Hasil pemeriksaan ini, kata Ali, terhadap tiga tersangka SH, ZF, ZM dilakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar negeri.

“Sementara tiga lainnya akan diikuti prosesnya,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist