MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2024
in Daerah
0
Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Sidang beragendakan putusan sela di Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Aceh tolak eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang diketuai oleh ketua majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Eksepsi terdakwa ditolak dan meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim.

Maka terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Terdakwa Muhammad Yasir dihukum atas kasus proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah bersama dua terdakwa lainnya yaitu Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehEksepsikorupsiLahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Previous Post

Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Next Post

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post
Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co