MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2024
in Daerah
0
Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Sidang beragendakan putusan sela di Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Aceh tolak eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang diketuai oleh ketua majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

RelatedPosts

Mukarramah Pimpin PERWOSI Aceh, Fokus Perkuat Peran Perempuan di Dunia Olahraga

Turnamen Badminton Antar-SKPD Digelar, Jadi Ajang Perkuat Kekompakan ASN Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Eksepsi terdakwa ditolak dan meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim.

Maka terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Terdakwa Muhammad Yasir dihukum atas kasus proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah bersama dua terdakwa lainnya yaitu Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehEksepsikorupsiLahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Previous Post

Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Next Post

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pendidikan karakter dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan. Karena itu,...

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

by Redaksi
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Hubungan historis dan persaudaraan antara Aceh dan Turki kembali terwujud melalui bantuan 40 ekor sapi kurban yang disalurkan...

Next Post
Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co