MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2024
in Daerah
0
Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Sidang beragendakan putusan sela di Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Aceh tolak eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang diketuai oleh ketua majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Eksepsi terdakwa ditolak dan meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim.

Maka terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Terdakwa Muhammad Yasir dihukum atas kasus proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah bersama dua terdakwa lainnya yaitu Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehEksepsikorupsiLahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Previous Post

Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Next Post

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post
Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Gubernur Aceh: Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih Harus Tuntas 15 Agustus

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co